jump to navigation

DKI Terapkan Cell Planning February 28, 2006

Posted by ar10 in Telecommunication.
1 comment so far

Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan cell planning bagi operator telekomunikasi guna mengatur pembangunan menara pe-mancar di Jakarta.

Cell planning merupakan formulir isian mengenai rencana pembangunan menara pemancar telekomunikasi yang akan dibangun operator di wilayah yang sudah tentu-kan oleh Pemprov.

“Jadi pihak operator tidak lagi datang ke DKI untuk meminta perizinan lokasi, tapi kami yang akan menyiapkan rencana lokasi bangunan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kemarin.

Hasil inventarisasi Pemprov DKI mengungkapkan, terdapat 1.300 menara di Jakarta yang dimiliki sejumah operator, a.l. operator telekomunikasi seluler, stasiun televisi, menara SAR, dan badan metrologi.

Menara pemancar itu, menurut Wagub, di antaranya menyalahi aturan, misalnya menumpang pada menara operator telekomunikasi yang lain tanpa izin, lokasi yang keliru, dan tak memiliki izin operasi.

Fauzi menandaskan ke-lengkapan administrasi untuk cell planning akan diselesaikan oleh tim kajian yang dibentuk pemprov dalam satu bulan mendatang. “Sementara ini sudah ada, namun belum lengkap. Sebulan lagi akan didapat hasilnya yang lebih detail,” ujarnya.

Menurut dia, penggunaan formulir isian tersebut mencontoh operator telekomunikasi yang sudah lebih dulu menerapkannya secara terbatas. “Sekarang kami gunakan dalam skala besar. Ini adalah hasil kajian yang
menyeluruh dan komprehensif yang berlaku di DKI.”

Selain itu, lanjutnya, Pem-prov juga sedang mengkaji penggunaan
bersama menara telekomunikasi untuk mengurangi pembangunan menara pemancar. Namun, kata Wagub, rencana itu masih ter-ganjal karena operator telekomunikasi masih ingin mendirikan menara pemancar sendiri-sendiri.

Dia mengatakan pihaknya juga menyarankan kepada operator telekomunikasi agar menggunakan serat optik guna mengurangi pertumbuhan bangunan menara. “Menara tidak lagi diperlukan kalau penggunaan serat optik bisa dilakukan dengan benar.”

Penggunaan instalasi tersebut, lanjut Fauzi, tengah dikaji karena menyangkut pendanaan yang mahal. Saat ini penggunaan fasilitas tersebut masih terbatas, a.l di Jl. Sudirman, Thamrin, dan S. Parman.

Berdasarkan Pergub No.1/ 2006 perihal pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Jakarta, terdapat tiga zona menara yakni menara yang harus dikamuflase dengan ketinggian maksimum 42 meter, konstruksi menara tunggal dan rangka dengan ketinggian maksimum 52 meter, serta konstruksi menara tunggal dan rangka dengan ketinggian maksimum 72 meter. (k27)

Sumber: Bisnis Indonesia